Gara-gara Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Ngaku Pusing dengan Jawaban Kajari Mataram

"Ada hal menarik di medsos (media sosial) hari ini, ada tulisan katanya Kapolres Mataram sama Kajari Mataram mengatakan tidak ada pelecehan seksual

Editor: Suci Rahayu PK
Hotman Paris Hutapea 

Gara-gara Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Ngaku Pusing dengan Jawaban Kajari Mataram

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea yang sering dikenal giat berkerja kini mengeluh setelah 40 tahun menjadi pengacara.

Hal itu ia ungkapkan melalui video di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Selasa (27/11/2018).

Baca: Menguak Setahun Lebih Kematian Chester Bennington, Sang Istri Ungkap Hal Mengejutkan ini

Mulanya, ia memberikan sapaan pada 'buaya darat' untuk mampir ke Kopi Jony karena ada wanita cantik.

Lalu ia menjelaskan soal kasus Baiq Nuril yang mendapatkan komentar dari Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram.

"Ada hal menarik di medsos (media sosial) hari ini, ada tulisan katanya Kapolres Mataram sama Kajari Mataram mengatakan tidak ada pelecehan seksual pada kasus Baiq Nuril," ujarnya.

"Pertanyaannya kalau tidak ada kata-kata pelecehan seksual berarti tidak ada konten asusila, kalau tidak ada konten asusila kenapa kok si Nuril diadili? Kan kalau tidak ada pelecehan kan berarti tidak ada kata-kata yang berbau pelanggaran seksual," tambah Hotman Paris.

Kolase foto Hotman Paris Hutapea dan Baiq Nuril Maknun.
Kolase foto Hotman Paris Hutapea dan Baiq Nuril Maknun. (Kompas.com dan Instagram)

Lalu ia memegangi kepala dan mengatakan bahwa ia merasa pusing dengan kasus Baiq Nuril.

Padahal dirinya telah 40 tahun menjadi pengacara.

"Kok dunia ini makin muter-muter gue jadi pusing, 40 tahun jadi pengacara gue jadi pusing," ujar Hotman sembari memegangi kepalanya.

Baca: Deretan Foto Hari-hari Terakhir 7 Artis Dunia yang Meninggal di Usia Muda, No 4 Sangat Mengejutkan

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kajari Mataram I Ketut Sumadana, mengaku belum menjabat sebagai Kajari saat kasus Nuril bergulir hingga diajukan kasasi oleh anak buahnya.

Namun, Sumadana mengatakan, dari hasil diskusinya dengan JPU yang menangani kasus ini, bahwa Nuril memang benar telah menyebarkan percakapan asusila atasannya ketika itu.

"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana," ujar Sumadana.

"Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikatagorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," tambahnya, (18/11/2018).

Dia juga mengatakan, dari rekaman yang didengarkannya, Nuril telah 5 kali merekam percakapan dengan atasannya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved