Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menganggap ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani meresahkan masyarakat. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menilai Ahmad Dhani telah melanggar undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyita satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @ahmaddhaniprast, telepon seluler serta akun twitter @ahmaddhaniprast beserta email untuk disita dan dimusnahkan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved