CPNS 2018
Jadwal SKB CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018, Perhatikan Petunjuk Berikut ini
Menurut perencanaan, ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dilakukan pada 1-4 Desember 2018.
TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal SKB CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018.
Keputusan tentang jadwal Seleksi Kompetensi Bidang itu diambil usai mengeluarkan Permenpan No 61 Tahun 2018.
Solusi gugur massal tes SKD CPNS 2018 dan untuk mengisi formasi kosong.
Keputusan ini mengatur tentang nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta sehingga dapat lolos tes SKD CPNS 2018 untuk bisa lanjut untuk ke ujian SKB, walaupun melalui sistem rangking.
Menurut perencanaan, ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dilakukan pada 1-4 Desember 2018.
Ini memang masuk akal, karena pekan ini seluruh instansi sedang menyeleksi peserta yang lolos.
Seluruh instansi tersebut akan mengirimkan data peserta yang lolos ke satu sistem yang diurus oleh BKN.
Proses pengerjaan ini memakan waktu hingga sepekan, sehingga tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta yang lolos pada hari yang berbeda-beda.
Baca: Rossa Lamaran, Maia Estianty dan Melly Goeslaw Bocorkan Acara
Baca: BREAKING NEWS: Pembukaan Rakornas KAHMI Rusuh
Baca: Jejak Karier Dahnil Anzar Simanjutak, dari TK sampai S-3, Ternyata Pernah Main Film
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).
Tribunnews.com melansir dari TribunJogja, Jumat (23/11/2018), ujian SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.
Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.
Peserta ujian yang lolos passsing grade dan yang lolos melalui rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.
Peserta yang lolos passsing grade adalah kelompok pertama dan yang tidak adalah kelompok kedua.
Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.