Beredar Kabar Pengumuman SKD CPNS 2018 pada 29 November, Ini Jawaban BKN

Kapan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018 diumumkan, masih jadi teka-teki.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 

Beredar Kabar Pengumuman SKD CPNS 2018 pada 29 November, Ini Jawaban BKN

TRIBUNJAMBI.COM - Kapan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018 diumumkan, masih jadi teka-teki.

Sebelumnya, sejumlah instansi merilis kabar bila hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan pada Minggu-Senin (18-19/11/2018).

Baca: Paket Data 50 GB Mulai Rp 140 Ribu dari Telkomsel, Ini Cara Mendapatkannya!

Namun, pengumuman hasil SKD urung dilakukan sebab masih menunggu ketentuan terkait kelulusan SKD CPNS 2018.

Seperti diketahui, banyak peserta CPNS 2018 yang gugur massal dalam ujian SKD lantaran tak lolos Passing Grade (ambang batas) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara di sisi lainnya, masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru terkait hal tersebut.

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Baca: Hey Tayo hingga Tidak Semudah Itu Ferguso, Ini 6 Tren yang Viral di Sosial Media Tahun 2018

Baca: Spesifikasi Meizu C9, Dibanderol Hanya Rp 1,399 Ribu, Oase Segar Konsumen Bujet Terbatas

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).

Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.

Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

Baca: Sistem Rangking Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Akan Diloloskan

"Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved