Zumi Zola Menangis Bacakan Pledoi Bilang Ekonominya Terpuruk, Begini Kondisinya Sekarang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola membacakan langsung
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan, Kamis (22/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sepanjang membaca pledoi pribadinya, Gubernur nonaktif Jambi ini menangis terisak. Kesedihan kian terasa ketika pledoinya menyinggung soal orang tua, istri, anak dan keluarga besarnya.
Beberapa kali Zumi Zola terdiam menahan kesedihan. Bahkan dia sempat mengambil sapu tangan di saku kirinya untuk menyeka air mata yang membasahi pipi.
Dalam pledoinya, Zumi Zola secara khusus memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya yang dimungkinkan berdasarkan hukum.
"Demikian juga tuntutan pidana denda, saya memohon agar tidak diberikan pidana denda yang berat kepada saya mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk," kata Zumi Zola saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Pakar Ekspresi Ungkap Perasaan Sebenarnya Dari Fadel Islami Pacar Baru Musdalifah si Janda Kaya Raya
"Sekalipun demikian, dengan segala kerendahan hati saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa saya bersedia menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dengan segala konsekuensinya," ucap Zumi Zola lagi.
Lebih lanjut, atas kasus yang kini menjeratnya, Zumi Zola mengaku sangat malu baik pada keluarga, masyarakat Indonesia dan pada sang pencipta.
"Semoga Allah mengampuni saya. Saya minta maaf ke bapak ibu saya, istri, anak dan saudara saya. Saya minta maaf ke seluruh masyarakat Jambi yang terkena efek perkara ini," tambahnya.
Baca: Ekonomi Terpuruk dan Sakit Diabetes, Zumi Zola Minta Uang di Brankas yang Disita KPK Dikembalikan
Baca: Zumi Zola Baca Pledoi Sambil Menangis Tersedu, Minta Hukuman Ringan, Semoga Allah Mengampuni Saya
Diketahui nota pembelaan ini dibuat menanggapi tuntutan jaksa pada ?Kamis (22/11/2018) lalu yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.