Satu Pelaku Pengroyokan Suporter Persija Jakarta Haringga Sirla tak Mengaku Sudah Ikut Memukul

Joko Susilo, seorang tersangka pengeroyokan Haringga Sirla (23), menyangkal turut memukuli seorang suporter Persija Jakarta itu di Stadion GBLA.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Wajah lima oknum bobotoh pengeroyok Haringga Sirila, suporter Persija di Stadion GBLA Bandung. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJAMBI.COM - Joko Susilo, seorang tersangka pengeroyokan Haringga Sirla (23), menyangkal turut memukuli seorang suporter Persija Jakarta itu di Stadion GBLA Bandung, saat laga Persib Bandung melawan Persija belum lama ini.

"Khusus untuk pelaku Joko Susilo, yang bersangkutan konsisten sejak awal mengelak turut memukuli," ujar pengacara Joko,

Dadang Sukmawijaya SH di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).

Hingga pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Kamis (22/11/2018), Joko Susilo tetap mengelak. Padahal, penangkapan terhadap Joko Susilo berdasarkan rekaman video pengeroyokan Haringga Sirla yang viral.

"Pada saat proses penyidikan dia tidak mengakui, begitupun saat diperiksa di kejaksaan yang bersangkutan tetap tidak mengakui," ujarnya.

Baca: Detik-detik Prabowo dan Titiek Soeharto Cipika-cipiki Disambut Kehebohan Relawan

Baca: Ketika Ibu Negara, Iriana Jokowi Rela Bersimpuh di Lantai Untuk Foto Bareng Wartawan

Sementara tersangka Cepi Gunawan, keterangannya berubah-ubah. "Di sisi lain tersangka Cepi Gunawan, saat proses pemeriksaan mengakui, pada saat ini berubah-ubah," katanya.

Untuk tersangka Joko Susilo, sejak rekontruksi kasus itu di Stadion GBLA bersama penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, pantauan Tribun saat itu, Joko memang mengelak turut memukul.

Saat itu, saat seorang penyidik memintannya mereka ulang kejadian, Joko menolak. "Saya tidak ikutan memukul," ujar Joko.

Joko bahkan memelototi tersangka lain di bawah umur berinisial Dn saat bersama Joko melakukan reka ulang. Saat itu, penyidik yang melihat raut muka Joko memelototi Dn langsung memarahinya. Dn merupakan saksi yang melihat Joko memukuli Haringga.

Baca: Boleh Segera Dicoba, Ini Khasiat Luar Biasa Meletakkan Bawang Putih di Telinga

Baca: Belasan Pohon Duku Milik Warga Kelurahan Teluk Dawan Mati Mendadak, Ini Ciri-cirinya

"Kamu enggak boleh ngancam-ngancam Dn segala, saya lihat muka kamu ke Dn," ujar seorang penyidik. Meski begitu, Joko tetap menolak melakukan reka ulang. Akhirnya, reka ulang pemukulan Joko digantikan oleh polisi berdasarkan keterangan saksi Dn.

Seperti diketahui, tujuh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung ke Kejari Kota Bandung.

Ketujuh tersangka itu yakni Aldiansyah, Aditya, Goni Abdurahman, Budiman, Joko Susilo, Cepy Gunawan dan Dadang Supriatna.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 14 tersangka. Tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur dan enam orang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Seorang terdakwa lainnya dinyatakan bebas karena tidak bersalah.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved