Berita Terbaru Kasus Baiq Nuril, Dapat Dukungan Muhaimin hingga Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi

Nuril lebih banyak diam meski terlihat gusar ketika disinggung oleh wartawan terkait rencana eksekusi dirinya.

Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com/Fitri
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Baiq Nuril menjadi sorotan masyarakat. Tokoh politik hingga para artis pun turut angkat bicara untuk mendukung Nuril.

Sementara itu, kuasa hukum Nuril sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung yang berisi menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu mendatang.

Disinggung terkait rencana pemanggilan Kejaksaan Negeri Mataram, Nuril hanya terdiam.

Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril.

1. Tim kuasa hukum Nuril kirim surat ke Kejaksaan Agung

Nuril menunjukkan surat permohonan penundaan eksekusi atas putusan MA
Nuril menunjukkan surat permohonan penundaan eksekusi atas putusan MA (Kompas.com/fitri)

Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril Maknun terpidana kasus UU ITE, mengirimkan surat ke Kejakasaan Agung terkait rencana eksekusi Kejaksaan Negeri Mataram. Eksekusi rencananya akan dilakukan pada Rabu mendatang.

Nuril dalam surat permohonan penundaan eksekusi, menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi.

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.

"Kami sebagai kuasa hukum, juga ibu Nuril, merasa keberatan atas surat panggilan kejaksaan yang meminta ibu Nuril hadir dan bertemu dengan jaksa penuntut umum sebelum eksekusi dilakukan. Kami ingin tegaskan bahwa eksekusi tak bisa dilakukan sebelum salinan putusan MA kami terima," kata Joko Jumadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Nuril.

Baca: ILawNet Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti untuk Bebaskan Baiq Nuril

2. Nuril tak komentari rencana eksekusi dirinya

Surat anak bungsu Nuril untuk Presiden Joko Widodo.
Surat anak bungsu Nuril untuk Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com/ Karnia Septia)

Nuril dianggap bersalah setelah merekam percakapan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada tahun 2014 silam.

Setelah itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017, Nuril dinyatakan bebas. Namun, setelah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp 500 juta.

Eksekusi terhadap Nuril direncanakan pada hari Rabu mendatang. Namun, Nuril menolak berkomentar atas surat panggilan kejaksaan maupun rencana pelaksanaan eksekusi atas dirinya.

Nuril lebih banyak diam meski terlihat gusar ketika disinggung oleh wartawan terkait rencana eksekusi tersebut.

Aktivis perempuan yang mendampinginya berusaha menenangkannya, termasuk istri Gubernur NTB, Niken Zulkieflimansyah, yang datang memberi dukungan dan kekuatan pada Nuril.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved