Mantan Istri Jadi Saksi, Ujang Komering Tak Berkutik Dipersidangan

Irwanta alias Ujang Komering pinjam sepeda motor untuk beli rokok, namun hingga malam ia tak kunjung pulang.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/mahreza
Irwanta alias Ujang Komering menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Irwanta alias Ujang Komering buntu, tak sedikit pun menyangkal keterangan yang disampaikan mantan istrinya di persidangan. Dia hanya bisa membenarkan seraya mengungkapkan rasa penyesalannya.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Rama Triranty menghadirkan dua saksi. Mereka adalah istri korban, Eli dan mantan istrinya sendiri, Lilis.

Eli menyampaikan, pada Februari 2016 lalu, Nursal (suaminya) berkunjung ke tempat Lilis untuk bertemu terdakwa.

"Suami saya datang ke sana, mau ketemu dia ini. Habis itu, suami saya bilang, motornya dipinjam untuk beli rokok," terangnya.

Baca: Hanya 128 yang Lolos Passing Grade, Husairi: Paling Tinggi Provinsi Jambi

Namun, hingga malam terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor itu, sehingga Nursal terpaksa pulang naik ojek.

Keterangan itu ditambahkan oleh Lilis. Dia mengaku turut mendengar terdakwa saat meminjam sepeda motor untuk beli rokok.

"Saya dengar itu. Waktu itu dia datang ke rumah saya, mengajak rujuk. Saya tidak mau," katanya.

Ujang mati kata, dan akhirnya membenarkan keterangan Lilis.

Ketika ketua majelis hakim, Yandri Roni menanyakan ke mana terdakwa melarikan sepeda motor itu, dia bilang membawanya ke OKI, Sumatra Selatan. Di sana, dia menjual motor bodong itu kepada Andi (DPO).

Baca: Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Pemkab Kerinci Usulkan Normalisasi Sungai Batang Merao

"Saya langsung bawa ke Palembang, tidak ada surat-suratnya. Saya jual Rp 3,5 juta," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis (22/11/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved