Jika Ketahuan Reses Sambil Kampanye, Ini Konsekwensi Untuk Caleg
Calon anggota legislatif peserta pemilu yang ketahuan kampanye dalam reses bisa didiskualifikasi atau dicoret.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Calon anggota legislatif peserta pemilu yang ketahuan kampanye dalam reses bisa didiskualifikasi atau dicoret.
Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid nomornya bisa hilang saat pemilihan.
"Bisa kena tindak pidana pemilu," katanya, Selasa (13/11) di Muara Bungo.
"Jika ditemukan caleg bisa didiskualifikasi. Bentuknya nomor dan namanya hilang ketika waktu pemilihan," tambah Hamid.
Baca: Bawaslu: Reses sambil Kampanye Tidak Boleh