Jika Ketahuan Reses Sambil Kampanye, Ini Konsekwensi Untuk Caleg  

Calon anggota legislatif peserta pemilu yang ketahuan kampanye dalam reses bisa didiskualifikasi atau dicoret.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/JAKA HENDRA BAITRRI
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, Abdul Hamid 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM,  MUARA BUNGO - Calon anggota legislatif peserta pemilu yang ketahuan kampanye dalam reses bisa didiskualifikasi atau dicoret.

 Ketua Bawaslu Bungo,  Abdul Hamid nomornya bisa hilang saat pemilihan.

"Bisa kena tindak pidana pemilu," katanya, Selasa (13/11) di Muara Bungo.

"Jika ditemukan caleg bisa didiskualifikasi. Bentuknya nomor dan namanya hilang ketika waktu pemilihan," tambah Hamid.

Baca: Bawaslu: Reses sambil Kampanye Tidak Boleh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved