Bawaslu: Reses sambil Kampanye Tidak Boleh
Calon anggota legislatif Bungo dilarang kampanye saat reses. "Itu 'kan menggunakan uang negara untuk
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Calon anggota legislatif Bungo dilarang kampanye saat reses.
"Itu 'kan menggunakan uang negara untuk kepentingan politik pribadi," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, Abdul Hamid Selasa (13/11).
Hamid mencontohkan caleg yang sedag menjalankan sebuah program.
"Misalnya menggunakan anggaran negara untuk program kesehatan, ya untuk kesehatan saja," katanya.
Baca: 1.171 Warga Komunitas Adat Terpencil di Batanghari Masih Belum Terdata
Tidak boleh ada ajakan terkait pemilu.
"Tidak boleh mengatakan saya tahun depan maju lagi atau tahun 2019 ayo ke TPS. (Ajakan ke TPS) Itu bukan urusan calon, tapi utusan KPU," katanya.