Ditahan Kejari Sejak Agustus, Berkas Hairiya Akhirnya Limpah ke Pengadilan

Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana intensif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2014-2016

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Dokumentasi, Hairiya saat digiring tim penyidik usai pemeriksaan, Senin (13/8/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2018 lalu, berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana intensif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (13/11/18).

Kasus ini melibatkan mantan Ketua Lembaga PAUD percontohan pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (KBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC), Hairiya.

Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makararoda Hafat saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa siang.

"Ya, tadi limpahnya. Kita mulai input datanya sekitar jam 13.00 WIB," ungkapnya

Namun, dia mengatakan pihak Pengadilan Tipikor belum menetapkan majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut. Dia bilang, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jambi masih akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

"Belum turun penetapan majelis hakimnya. Masih di meja KPN. Kita tunggu besok, kalau sudah turun nama majelis hakimnya, sekaligus jadwal sidang yang bersangkutan," kata dia.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rais turut membenarkan informasi itu.

"Ya, tadi sudah limpah ke PN," hematnya.

Perlu disampaikan, Khairiyah ditahan tim penyidik Kejari Jambi pada 13 Agustus 2018 lalu setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Saat kasus ini terjadi, dia menjabat sebagai ketua lembaga PAUD percontohan CBC Mawaddah Warohmah tahun 2012 hingga 2016.

Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP Jambi, Hairiya diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,068 miliar dari total anggaran yang dikucurkan dari tahun 2014-2016. Secara rinci, pada tahun 2014 nilai anggaran sebesar Rp 6,95 miliar. Tahun 2015 dengan anggaran Rp 5,246 miliar. Terakhir, tahun 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,98 miliar.

Secara primair, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidair, perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved