Sidang Lanjutan Kasus Pipanisasi Kembali Digelar, Konsultan Hukum Proyek Beberkan Pemberian Kontrak
Sidang lanjutan kasus pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/11/18).
Dalam sidang atas terdakwa Hendri Sastra yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, hadir Andi Saputra alias Embong selaku konsultan hukum.
Dalam keterangannya, dia membenarkan jika pernah diminta untuk menjadi konsultan hukum terkait proyek pipanisasi itu.
"Saya ketemu dengan pak Arif Sambudi. Dia jelaskan ke saya, ini proyek pengadaan pipa," ujarnya.
Dia mengaku tidak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk memberikan pendapat hukum. Dia juga mengaku tidak memperoleh fee dari pendapat hukum yang dia berikan.
"Saya cuma memberi pendapat hukum dalam kapasitas pengacara. Saya cuma dikasih draft kontrak," katanya.
Dia mengaku tidak memiliki latar sebagai konsultan dalam proyek. Kata dia, dia hanya pendapat hukum yang dia berikan sekadar membantu memberi pertimbangan.
Diberitakan sebelumnya, selain Embong, jaksa juga turut menghadirkan tiga saksi yang belum sempat diperiksa pada sidang sebelumnya. Mereka adalah Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, Hendi Kusuma selaku Pelaksana Lapangan, dan Sabar Barus selaku Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tanjabbar.
Perlu diketahui, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 juta itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.
Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)