Penasihat Hukum Terdakwa Minta Keringanan Hukuman
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (15/11/18) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus pencurian atas terdakwa Yuda Septianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/11/18). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Makaroda Hafat itu beragendakan pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Heri Cipta.
Dalam sidang itu, dia mengatakan, terdakwa bukanlah pelaku utama pencurian tersebut.
"Untuk itu, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya," tuturnya.
Baca: SEDANG BERTANDING Live streaming Timnas Indonesia vs Singapura, Laga Tambah Panas
Atas permohonan keringanan itu, Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan itu, Sukmawati bersikukuh tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya, Yuda dituntut dengan kurungan penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.
Baca: Saling Jual Beli Serangan! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2018
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (15/11/18) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Sebagai informasi, Yuda kedapatan oleh penjaga masjid ketika diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal. Sebelumnya, dia juga telah berhasil mencuri di sebuah toko yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 9 juta.(*)