Kriminalitas di Jambi
Bubin Divonis 5,5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Gara-gara Transaksi Narkotika
Karena melakukan transaksi narkotika, Bubin Novlizar harus mendekam di balik jeruji besi selama lima setengah tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Karena melakukan transaksi narkotika, Bubin Novlizar harus mendekam di balik jeruji besi selama lima setengah tahun dan denda Rp 1 miliar.
Hukuman itu berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/11/18).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider satu bulan," ketua majelis hakim, Makaroda Hafat membacakan putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi (JPU Kejari) Jambi yang menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman itu didasari pasal 114 ayat (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa menerima dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebagai informasi, terdakwa tertangkap pada Rabu (30/5/18) setelah bertransaksi dengan Herdiansyah (berkas terpisah). Dia ditangkap oleh tim Polresta Jambi di rumahnya berdasarkan informasi dari Herdiansyah.
Darinya, didapati barang bukti berupa delapan paket sabu dengan total berat bersih 58,90 gram dan 200 butir pil ekstasi.
Baca: Jadwal Lengkap dan Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam ini, Jumat 9 November 2018
Baca: Eni Jelaskan yang Lolos SKD Belum Tentu Lolos CPNS, Jadwal SKB 22-23 November 2018
Baca: Akibat Posting Berita Hoax Penculikan Anak, Ibu Rumah Tangga di Tanjabtim Ditangkap Polisi