Pemilu 2019
Caleg Dibolehkan Bikin APS Sendiri
Adanya kesepahaman antara KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi memberikan ruang bagi caleg untuk membuat alat peraga sosialisasi
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Adanya kesepahaman antara KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi memberikan ruang bagi caleg untuk membuat alat peraga sosialisasi (APS) sendiri. Untuk APS yang dibolehkan ini diharapkan pihak caleg berkoordinasi dengan pihak KPU.
Pada Sabtu 3 November 2018 lalu, telah dibuat kesepahaman antara KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi. Kesepahaman itu sendiri memuat lebih kurang 10 point yang disepakatai. Salah satunya mengenai APS yang boleh dipasang sepanjang tidak memasukkan lambang parpol, dan nomor urut parpol. APS boleh mencantumkan foto caleg, nama caleg, nama dapil, nama parpol, nomor urut caleg. APS caleg tidak boleh memasukan logo parpol atau nomor urut parpol atau visi misi, program kerja parpol.
Baca: Tanam Kedelai di Kab. Muarojambi Kurang di Minati
“Memang ada kesepahaman bersama yang kita buat bersama KPU mengenai APS. Terkait teknis itu wilayah KPU,” ungkap Asnawi, ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (6/11).
Asnawi mengatakan bahwa dalam kesepahaman yang mereka buat bersama dengan KPU itu memuat apa yang boleh dan tidak boleh dicantumkan dalam APS caleg. Selain dari itu, terkait pemasangannya tetap harus mengikuti apa yang diatur oleh KPU. Bila tidak sesuai dengan petunjuk KPU, maka hal itu akan dianggap melanggar oleh Bawaslu.
“Tetap harus mengikuti petunjuk dari KPU,” kata Asnawi.
Larangan yang harus diperhatikan antara lain seperti tidak boleh memasang APS di jalan protokol, fasilitas umum, lembaga pendidikan, rumah ibadah dan tempat tempat lain yang dilarang.
“Terkait jumlah dan ukuran caleg harus berkoordinasi dengan KPU. sebab, jika tidak akan dianggap pelanggaran,” imbau Ketua Bawaslu Provinsi Jambi ini.
Baca: 319 Hektare Sawah Terendam
Baca: Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Direvisi Kembali
Sementara itu, Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka tetap berpegang pada aturan PKPU No 23. Kalau tida sesuai dengan PKPU No 23 tersebut maka akan dianggap melanggar.
“KPU tetap berpedoman pada PKPU No 23. Bila diluar dari itu, maka dianggap melanggar,” ungkap Apnizal.