Ahli BPKP Sebut Sisa Saldo Dana Hibah Pengamanan Pilwako hanya Sekira Rp 8 Juta
Hitungan tersebut berdasarkan pengurangan dana yang telah digunakan sekitar Rp 1,321 miliar. Namun, saldo yang tersisa hanya ...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menyebutkan saldo dana hibah pengamanan Pilwako Jambi 2018 hanya tersisa sekira Rp 8 juta. Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (5/11/18).
Saksi ahli dari dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Imam Surono, menyampaikan dari sisa saldo itu terdapat selisih sekitar Rp 2,533 miliar.
"Dana hibah yang diserahkan jumlahnya sekitar 3,863 miliar. Yang tersisa seharusnya Rp 2,542 miliar," katanya.
Hitungan tersebut berdasarkan pengurangan dana yang telah digunakan sekitar Rp 1,321 miliar. Namun, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 8,7 juta.
"Sehingga ada kerugian Rp 2.533.660.400," kata Imam.
Namun, ketika majelis hakim mempertanyakan pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus itu, dia mengaku tidak tahu.
"Dari sisi siapa yang bertanggung jawab, kami tidak punya kompetensi untuk itu," jelasnya.
Keterangan itu tidak dibantah oleh kedua terdakwa.
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan Ary Febriansyah dari anggota kepolisian dan Ilham Taufiq dari pihak swasta. Keduanya terlibat dalam valuta asing yang menggunakan anggaran dari dana hibah pengamanan Pilwako Jambi 2018.
Dana Hibah itu sebesar Rp. 3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 25/2018 tanggal 04 Januari 2018 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kota Jambi tahun 2018 untuk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.533.660.400 berdasarkan perhitungan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.
Baca: Boyolali Viral! Siapa Sangka Kota Itu Punya Tokoh Kemerdekaan RI yang Pernah Menolak Jadi Menteri
Baca: Kalimat Misterius dari yang Hanya Dimengerti Pramugari dan Pilot, Isinya Kode-kode
Baca: Fadli Zon Kena Skak Mat Cewek Bule, Teman Sacha Stevenson sampai Bingung Dengar