Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Tanjabbarat Capai 95 Persen
Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kantor UPTD Samsat Tanjabbarat dari Januari hingga Oktober
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kantor UPTD Samsat Tanjabbarat dari Januari hingga Oktober mencapai 95 persen.
Realisasi penerimaan itu diakui langsung Kepala UPTD Samsat Tanjab Barat, Lukman Hakim.
Pasalnya target dari wajib lajak kendaraaan bermotor dari roda dua, roda empat dan alat berat yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam satu tahun yakni Rp 12.575.491.110.
Baca: Musim Peralihan, 3 Bocah di Sarolangun Terserang DBD. Ini Imbauan Kadiskes
Lukman mengatakan hingga saat ini realisasi wajib pajak terhitung dari januari hingga oktober mencapai 95 persen.
Antusiasme tersebut atas animo masyarakat tanjabbarat cukup tinggi dalam kesadaran membayar pajak.
Hingga saat ini UPTD Samsat Tanjabbarat meraup realisasi pajak kendaraaan bermotor saat ini mencapai angka Rp 11,99 miliar.
"Realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 11,99 miliar yakni terdiri dari wajib pajak kendaraan roda dua, roda empat dan alat berat mencapai 92,5 persen atau 11,28 miliar," katanya, Jumat (2/11).
Selain itu juga Pajak air permukaan sebesar Rp 400.184.000 dan penerimaan lain-lain sebesar Rp 331 juta.
Disampaikan Lukman, ia optimis target yang telah diberikan akan tercapai diakhir tahun ini.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan untuk mencapai target yang telah ditentukan, pihak Samsat juga telah melakukan jemput bola di setiap desa maupun kecamatan yang dianggap sulit.
Sehingga dengan cara jemput bola realisasi wajib pajak kendaraan bermotor dapat melebihi target.
Baca: Meski Meningkat, Tingkat Konsumsi Ikan di Provinsi Jambi Masih Dibawah Nasional