Sekira 400 Warga Suku Anak Dalam Tak Bisa Masuk DPT, Ternyata Ini Penyebabnya
KKI Warsi, lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi SAD, berupaya agar warga SAD mendapat rekam data kependudukan.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Batanghari mencatat sebanyak sekira 400 orang warga Suku Anak Dalam ( SAD) tidak bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT).
KKI Warsi, lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi SAD, berupaya agar warga SAD mendapat rekam data kependudukan.
Ketua KPU Batanghari, A Kadir, mengatakan bahwa sebagian dari warga SAD di Batanghari tidak akan bisa ikut pada proses pemilu 2019 mendatang.
Alasannya, mereka tidak bisa masuk dalam Daftar pemilih tetap tanpa adanya dokumen kependudukan.
"Harus kita akui bahwa sebagian dari warga SAD tidak akan bisa masuk dalam DPT. Alasannya karena mereka tidak memiliki KTP untuk bisa masuk DPT," kata A Kadir.
Dia sudah mengoordinasikan dengan Dinas Dukcapil Batanghari. Namun hal yang sama terkait administrasi kependudukan. Maka dari itu, pihak KPU mengaku tidak bisa mengakomodir warga SAD di Batanghari yang belum masuk DPT.
"Totalnya lebih 400 orang lebih yang tidak bisa masuk dalam DPT," tegas Kadir.
Meski demikian, bagi warga SAD yang sudah berasimilasi dengan penduduk setempat dan sudah memiliki KTP mereka tetap dimasukan dalam DPT. Khususnya mereka yang berada di daerah Desa Bungku.
Sementara itu antropolog KKI Warsi, Robert Aritonang, menyayangkan hal tersebut. Dia mengatakan administrasi kependudukan memang diperlukan.
"Kalau syaratnya harus memiliki KTP, mereka (SAD; red) banyak yang tidak miliki itu," ungkap Robert Aritonang.
Robert mengatakan sejak beberapa tahun lalu sudah mengupayakan agar warga SAD bisa memiliki KTP. Tetapi, dokumen yang disyaratkan pemerintah menjadi kendala.
Dia berharap pemerintah memiliki kebijakan tersendiri mengenai kartu identitas bagi warga SAD ini.
"Kami sudah upayakan ini sejak beberapa tahun lalu. Tinggal kebijakan khusus kepala daerah mau membantu atau tidak," ujarnya.
Langkah yang sudah dilakukan KKI Warsi yang meminta agar warga SAD dimasukan dalam warga Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV. Sebab tanah di Desa Jeluti itu masih memiliki historis dengan warga SAD sebagai ujung waris. Namun, ketika kepala desa bersedia, warga SAD terbentur dengan aturan di Dukcapil Batanghari.
"Bukan kita tidak upayakan secara administrasi identitas penduduk atau warga SAD. Tapi aturan di Dukcapil yang menghambat mereka," kata Robert Aritonang.