Rangkaian Tes Kesehatan dan Kebugaran Pelamar CPNS 2018 Setelah Lolos Seleksi Administrasi

Setelah seleksi kompetensi dasar (SKD), pelamar CPNS 2018 akan dihadang seleksi kompetensi bidang (SKB)

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI ; TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah
Update Berita CPNS 2018 

TRIBUNJAMBI.COM - Penerimaan CPNS 2018 sudah melewati tahap seleksi administrasi, dan segera akan memulai tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Setelah seleksi kompetensi dasar (SKD), pelamar CPNS 2018 akan dihadang seleksi kompetensi bidang (SKB) dimana salah satunya adalah tes kesehatan dan kebugaran.

Baca: Ferry Juliantoro Sebut Politikus Sontoloyo Balas Dendam Sentil Prabowo, Ini Reaksi Tim Jokowi

Diketahui, tes kesehatan dan kebugaran ini terdiri dari beberapa materi, seperti lari, sit up, push up, dan pull up.

Simak berita ini selengkapnya agar tahu berapa jumlah minimal sit up, push up, dan pull up, agar lolos tes kesehatan dan kebugaran CPNS 2018.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan terdapat 2.742.394 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi administrasi sampai dengan Rabu (24/10/2018) pukul 13.52 WIB.

Tes Kesehatan

Lalu apa yang akan dihadapi para CPNS 2018 yang mampu melewati tahap seleksi kompetensi dasar?

Mereka yang mampu melewati tahap seleksi kompetensi dasar akan berhadapan dengan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Salah satu bagian penting di seleksi kemampuan bidang adalah pemeriksaan fisik dan kesehatan sebelum pelamar CPNS 2018 dites kesehatan dan kebugaran tubuhnya.

Dikutip dari buku ALL-NEW TES CPNS 2018/2019 terbitan Cmedia Imprint Kawan Pustaka, diketahui ada sederet tahapan yang cukup detail dan berat di tahap pemeriksaan fisik dan kesehatan.

Buku tersebut merupakan salah satu buku yang sudah masuk jajaran best seller di toko buku Gramedia.

Baca: VIDEO: Putra Khasoggi dan Putra Mahkota Arab Saudi Bersalaman, Tak Ada Senyuman

Baca: Tepis Penalti 19 Kali, Mantan Kiper Real Madrid Catat Torehan Baru

Untuk pemeriksaan fisik dokter akan memeriksa, antara lain :

- Bentuk kepala

- Bentuk kaki (normal, X, atau O)

- Bentuk telapak kaki

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved