Dilaporkan Surya Paloh, Rizal Ramli Ngaku Sedih, Katanya 'Pelapor Sahabat Lama'
Rizal mengaku sedih lantaran dilaporkan oleh orang yang diakuinya sebagai sahabat dekat. Belum lagi, ia menjelaskan sama
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
Rizal mengaku sedih lantaran dilaporkan oleh orang yang diakuinya sebagai sahabat dekat.
Baca: Hasil Piala Asia U-19 2018, Timnas U-19 Indonesia Lolos ke Semifinal Meski Main Dengan 10 Pemain
Belum lagi, ia menjelaskan sama sekali tak ada niatan melakukan apa yang dituduhkan padanya.
"Tidak ada niat untuk mencelakakan siapapun, nah sebetulnya kami agak sedih karena pelapor sahabat lama. Bahkan, waktu saya mantu, beberapa kali saya mantu selalu hadir. Kami agak sedih karena kawan lama itu seorang tokoh pers yang besar di Idonesia. Terutama jaman Soeharto; korannya dibredel, TV-nya TV yang bagus, kok gara-gara perbedaan pendapat aja main ngadu-ngadu ke polisi ya? Kok hanya gara-gara biasa doang di pers apalagi, apalagi yang diadukan itu wawancara saya di dua televisi," ujar Rizal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/10).
Rizal menyatakan, tak seharusnya masalah tersebut dibawa ke ranah hukum dan bisa diselesaikan di Dewan Pers, karena masuk ke ranah Undang-Undang Pers.
Rizal mencurigai adanya pihak yang sengaja membesar-besarkan masalah itu ke Surya Paloh sehingga ia akhirnya dilaporkan oleh temannya sendiri.
"Tiba-tiba main panggil-panggil. Saya khawatir, kawan lama saya ini ada yang panas-panasin lah. Sebetulnya sebagai tokoh pers, menjunjung kebebasan berfikir pendapat dan lain-lain," kata Rizal.
Baca: Soal Penghianatan, Ahmad Dhani Bilang Jokowi, Ahok hingga Ridwan Kamil Pernah Dibantu Prabowo
Baca: Live Streaming RCTI Barcelona Vs Inter Milan, Siaran Langsung TV Online Liga Champions
Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018.
Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018.
Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (abs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizal Ramli Mengaku Sedih Dilaporkan Surya Paloh,