Tahapan Penerimaan CPNS 2018 Setelah Seleksi Administrasi, Perhatikan Ketentuan dan Syaratnya
Kamu harus memperhatikan dan mencatat ketentuan dan tahapan setelahnya. Setidaknya berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi
TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 sudah diumumkan.
Pengumuman itu diumumkan secara serentak pada, Minggu (21/10/2018).
Pengumuman tersebut dimumkan masing-masing instansi.
Baca: Prediksi Skor & Susunan Pemain Manchester United Vs Juventus, Rabu (24/10) pukul 02.00
Melalui akun Twitter BKN, diumumkan bahwa jumlah pelamar yang lolos dan dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.529.364 pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 telah dijadwalkan sejak 16 Oktober lalu hingga 21 Oktober kemarin.
Namun beberapa kementrian mengumumkan pada 22 Oktober 2018 kemarin.
Ada pula beberapa instansi yang telah lebih dulu mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018 beberapa hari sebelumnya.
Buat kamu yang lolos sekeksi administrasi, jangan senang hati dulu.
Kamu harus memperhatikan dan mencatat ketentuan dan tahapan setelahnya.
Setidaknya berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Membawa Kartu Peserta Ujian
3. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu
a. Laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap
b. Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan rok/celana panjang gelap, untuk yang berjilbab warna gelap