Pemkot Bekasi Diminta Tidak Menyandera Kepentingan DKI Terkait Dana Hibah

Pemerintah Kota Bekasi diminta tidak menyandera kepentingan Pemprov DKI terkait dana hibah dan uang bau yang belum cair.

Editor: Fifi Suryani
Wartakota/Ichwan Chasani
Para pemulung sedang mencari sampah di antara alat-alat berat yang membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi diminta tidak menyandera kepentingan Pemprov DKI terkait dana hibah dan uang bau yang belum cair.  Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengomentari hal itu, terkait tuntutan Pemkot Bekasi soal dana hibah dan uang bau yang belum cair.

"Jangan menyandera lah karena tempatnya (TPST Bantargebang milik DKI) memang ada di sana," ujar Santoso ketika dihubungi, Sabtu (20/10/2018).  Santoso mengacu kepada penghadangan truk sampah DKI Jakarta di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Baca: GALERI FOTO: Inilah 5 Newsmakers Pekan Ini, dari Luhut hingga Susi Pudjiastuti

Selain itu ada juga ancaman untuk menghentikan perjanjian kerja sama jika dana hibah belum diberikan. Santoso mengatakan, kelancaran akses truk sampah DKI menuju TPST Bantargebang harus dijamin. Masalah sampah Ibukota bisa menjadi persoalan serius jika tidak bisa disalurkan ke TPST Bantargebang dengan baik.

Oleh karena itu, Santoso meminta Pemkot Bekasi bersabar karena dana hibah tersebut harus dibahas terlebih dahulu. Terkait nilai yang diminta, Santoso menilai pengajuan dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun juga terlalu besar.

Santoso mengatakan Pemprov DKI tidak wajib memenuhi semua itu. "Pasti harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kita lihat rasionalitasnya," kata Santoso.

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemerintah Kota Bekasi sudah mengajukan proposal dana kemitraan pada 15 Oktober 2018. Nilainya mencapai Rp 2,09 triliun.

Baca: Akhirnya Arab Saudi Akui Jamal Khashoggi Tewas di Gedung Konsulat karena Bertikai

Baca: Bantah Proses Refund Dipersulit, Meikarta Jelaskan Proses Pengajuan Pengembalian Dana

"Proposal masuk 15 Oktober dengan nilai Rp 2,09 triliun," ujar Premi. Premi mengatakan dana tersebut digunakan untuk lanjutan proyek pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa. Saat ini pembangunannya sudah berjalan sebagian. Pembangunan flyover tersebut juga dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta 2017. Dana tersebut belum cair karena persetujuannya harus dibahas terlebih dahulu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urusan Dana Hibah, Pemkot Bekasi Diminta Jangan Menyandera Kepentingan DKI",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved