Bantah Proses Refund Dipersulit, Meikarta Jelaskan Proses Pengajuan Pengembalian Dana

Menanggapi keluhan pembeli yang membatalkan pembelian unit tempat tinggal di Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama selaku

Editor: Fifi Suryani
Proyek Meikarta menjadi proyek berkesinambungan untuk pertumbuhan Lippo Cikarang di masa depan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menanggapi keluhan pembeli yang membatalkan pembelian unit tempat tinggal di Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek membantah proses pengembalian dana (refund) dipersulit.  Bantahan itu terkait adanya kasus suap yang melibatkan para pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"(refund) tidak sulit sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur PT Mahkota Sentosa Utama Danang Kemayan Djati kepada Kontan.co.id, Jumat (19/10).

Baca: Minta Dana Kompensasi Rp 2 T, Wako Bekasi: Masih Tak Sebanding Dampak yang Dirasa Masyarakat

Mahkota sendiri merupakan pengembang Meikarta, yang juga merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Meski dibantah Danang, nyatanya beberapa pembeli Meikarta memang mengalami kesulitan menarik kembali dana yang telah disetor. Baik dalam rangka membatalkan pembelian, atau lantaran penolakan kredit dari bank.

JF misalnya mengalami kesulitan dalam proses refund unit yang dibelinya. Ia sendiri telah mengajukan aplikasi refund sejak 9 Oktober 2018 lalu, namun hingga kini, ia belum mendapatkan konfirmasi apakah aplikasinya ditolak atau diterima oleh Meikarta.

"Prosesnya, kita pertama mengajukan mengisi aplikasi refund sekaligus melengkapi dokumen. Nanti diperiksa, kemudian disetujui atau tidak. Kalau disetujui tinggal menunggu dana ditransfer," katanya kepada Kontan.co.id.

Dari form aplikasi yang ditunjukkan ke Kontan.co.id, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan refund antara lain adalah: surat penolakan bank; form pembatalan unit; form pembatalan dan surat pernyataan refund bermaterai; kopi KTP, dan NPWP; tanda terima booking fee; bukti bayar booking fee dan uang muka; bukti pembayaran resmi; surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU); dan kopi buku tabungan.

Baca: Sejumlah Aset Milik Zainudin Hasan Disita KPK, dari  Tanah, Ruko hingga Harley Davidson

Baca: Inalum Pastikan Lunasi Biaya Divestasi Paling Lambat November 

JF sendiri merupakan pembeli unit Meikarta dengan empat kamar tidur. Ia membeli dengan cara cicilan bertahap selama 24 bulan yang langsung dibayarkan ke Mahkota, dan telah membayar cicilan sebanyak 11 kali senilai Rp 325 juta.

Ia mengajukan refund sebab mengaku tak lagi sanggup membayar cicilan, dan tiada kejelasan soal pembangunan, sementara ia dijanjikan serah terima unit dapat dilakukan pada Agustus 2019 mendatang.

Lantaran mengajukan refund, JF bilang merugi Rp 100 juta, sehingga ia hanya dapat Rp 225 juta dari total uang yang telah disetor. Potongan tersebut akibat ketentuan hangusnya uang muka, booking fee, dan 10% cicilan yang sudah dibayarkannya

"Saya khawatir kalau tidak jadi uang saya semuanya malah tidak bisa kembali, makanya daripada lanjut cicilan 13 kali lagi, lebih baik saya hentikan," katanya.

SY, seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara lebih parah lagi. Ia yang dapat persetujuan refund sejak 27 Januari 2018 hingga kini belum menerima dananya kembali.

"Awalnya saya dijanjikan untuk dapat pengembalian dalam 6 bulan. Sekarang sudah 10 bulan tapi belum juga dikembalikan," katanya kepada Kontan.co.id.

SY mulanya hendak membeli unit Meikarta seharga Rp 226 juta, dengan cara mencicil. Per bulan, Ia harus bayar Rp 3 juta, sementara Ia bilang telah menyetor uang muka dan booking fee senilai Rp 10 juta.

Nah, guna mencicil ia mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Namun oleh bank, ditolak lantaran gajinya dinilai tak cukup menanggung cicilan tiap bulan.

"Kemudian saya melapor ke Meikarta, mereka bilang untuk dibatalkan saja. Tapi sampai sekarang memang saya belum menerima pengembalian, padahal saya sudah sepuluh kali bolak-balik, tapi hanya diminta untuk menunggu uang ditransfer," sambungnya.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved