Penampakan 9 Pelaku Illegal Driling di Desa Pompa Air, Ancaman Denda Rp 6 Miliar

Sembilan orang ini diamankan dari lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Sembilan orang pelaku ilegal drilling diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Rabu (17/10/2018) dinihari. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sembilan orang pelaku illegal drilling diamankan personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Rabu (17/10/2018) dinihari.

Sembilan orang ini diamankan dari lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Para pelaku diamankan di lokasi kejadian Yakni, Yanto (33), Fitri (27), Fandi Adisaputra (25), Hasan Aswari (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustofa (33), S (17), Jauhari (29) dan M Jailani (40).

Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, mengatakan, kesembilan pelaku diamankan dari tiga sumur pengeboran ilegal di Desa Pompa Air.

"Satu pelaku masih dibawah umur, dari sembilan orang yang kita tetapkan tersangka delapan orang sebagai pekerja biasa. Satunya Pemolot atau penyedot minyak," katanya, Kamis (18/10/2018)

Dari tiga lokasi sumur ilegal, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa sejumlah sepedamotor modifikasi, tiga unit mesin pompa, selang serta peralatan pengeboran minyak tradisional.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman maksimal enam tahun penjara, dan denda Rp 6 miliar," kata AKP Sahlan.

Baca: Lomba Fotografi Berhadiah Uang dan Trofi dari Kodim 0419/Tanjab, Peringati Sumpah Pemuda

Baca: Ini Dia Deretan Foto Pasangan Artis yang Unggah Potret Mesra di Kolam Renang, Bikin Netizen Iri

Baca: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Taiwan Pukul 19.00 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved