Pelantikan Kepala Daerah

Jadwal Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Dipercepat. Ini Alasannya

Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi terpilih rencananya akan dilantik pada Minggu (4/11). Padahal sebelumnya rencana

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi terpilih rencananya akan dilantik pada Minggu (4/11). Padahal sebelumnya rencana pelantikan akan digelar pada (20/12).

Menanggapi hal ini Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa sebenarnya peraturan dari kementerian apabila sudah habis masa jabatan maka harus segera dilantik. Namun beberapa waktu lalu kementreian melihat masa jabatan yang paling lama.

Baca: Terdapat 6 Formasi Penerimaan CPNS 2018 di Kerinci dan Sungai Penuh Tanpa Pelamar

"Tapi untuk Provinsi Jambi sendiri kabupaten/kota yang paling lama masa jabatannya yakni Kota Jambi yakni berakhir 4 November. Karena tidak ada kabupaten/kota yang lain yang harus dilantik, yang tersisa Kota Jambi maka langsung segera dilantik pada 4 November 2018," katanya.

Menurutnya tidak akan ada jabatan Pelaksana Harian yang akan menjabat. Karena Fasha akan segera dilantik saat masa jabatannya berakhir.

"Kalau kemarin kan Merangin tinggal saya sendirian yang belum dilantik, jadi kami mengikuti ketentuan peraturan awal," katanya.

Fasha menyebutkan bahwa wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilantik oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar. Menurutnya pelantikan akan digelar di rumah dinas gubernur Jambi dan difasilitasi oleh pihak Pemprov.

"Jadi setelah pelantikan tidak ada lagi paripurna atau penyampaian visi misi apapun," katanya.

Baca: Pelaksanaan Tes CPNS Kab. Muarojambi akan Dilaksanakan Selama Delapan Hari. Ini Lokasi

Baca: Selewengkan Dana Desa, Kejari Tahan Mantan Kades

Fasha menyampaikan bahwa dirinya menginginkan ada penyampaian visi dan misi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Namun setelah serahterima jabatan tidak boleh lagi diadakan acara tambahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved