Sidang Kepemilikan Satwa Dilindungi, Terdakwa Akui Beli Ikan Belida dari Pemancing
"Terdakwa mengakui 23 ekor ikan belida tersebut merupakan miliknya yang didapat melalui masyarakat dengan cara dibeli," tutur JPU.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Mulyadi (45) terdakwa perdagangan satwa dilindungi jenis ikan belida, mengakui kepemilikan ikan tersebut, di persidangan Pengadilan Negeri Bungo.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Flowerry Yulidas, terdakwa menerangkan bahwasanya barang bukti berupa 23 ekor ikan belida tersebut merupakan miliknya.
Baca: Terbentuknya Kopaska, Ternyata Lewat Kejutan dari Perwira Tinggi TNI AL Untuk Operasi Besar ini
Mulyadi mengatakan, dirinya mendapatkan ikan itu dari pemancing atau masyarakat dengan cara membeli. Selanjutnya ikan belida tersebut dijual kembali dengan mendapatkan untung 70 ribu perkilonya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Yupran Susansto menjelasakan, atas perbuatan terdakwa Mulyadi melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) ke-2 huruf b atau Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca: Ancam Ledakan Kapal Perang Malaysia, 1 Kopaska TNI AL ini Bikin Kabur Tentara Tetangga Tersebut
"Terdakwa mengakui 23 ekor ikan belida tersebut merupakan miliknya yang didapat melalui masyarakat dengan cara dibeli," tutur JPU.
Rizal, juru bicara Pengadilan Negeri Bungo mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. (*)