Laporan Telah Diregistrasi, KPU Sarolangun akan Disidang

"Kami hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor (Samarotul Fuad) untuk datang di sidang pendahuluan," katanya.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Mudrika, Bawaslu Provinsi Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus dugaan pelanggaran melanggar administrasi pemilu KPUD Sarolangun akan masuk tahap persidangan pendahuluan pada Senin (15/10).

Ketua Bawaslu, Edi martono, melalui divisi hukum dan penindakan pelanggaran Mudrika, mengatakan sudah melakukan kajian terhadap laporan pelapor kuasa hukum M Syaihu, Samarotul Fuad. Laporan-laporan tersebut memenuhi syarat, sehingga laporan tersebut telah diregistrasi.

"Kami telah registrasi, dengan nomor 001/ADM/BWSL.KAB.SRL/PEMILU/X/2018," kata Mudrika jumat (12/10)

Selanjutnya, Bawaslu mempunyai batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan KPUD Sarolangun.

"Kami hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor (Samarotul Fuad) untuk datang di sidang pendahuluan," katanya.

Lanjut Mudrika, setelah sidang pendahuluan selesai kita kaji lagi, dan dalam kajian itu akan diketahui terpenuhi atau tidak syarat formil dan materilnya. Jika hasil itu menyatakan memenuhi syarat akan dilanjutkan membuat putusan pendahuluan.

"Yaitu putusan yang mengatakan bahwa laporan tersebut akan dilanjutkan sidang pemeriksaan," ujarnya

Jika nanti terbukti laporan pelapor menyatakan bahwa KPUD Sarolangun diduga melakukan pelanggaran adminstrasi, maka tentu ada putusan yang sesuai dengan apa yang di gugat oleh pihak pelapor.

"Didalam laporan dari pelapor ada 4 poin namun tidak bisa disebut karena itu masuk materi persidangan. Tapi nanti ada semacam perbaikan (bukan sanksi) terhadap proses penerimaan administrasi dari pada partai politik yang bersangkutan," katanya

"Kalau sudang pendahuluan KPUD sarolangun belum bisa datang, Kehadiran KPU akan hadir pada sidang pembacaan putusan kedua," katanya

Perlu diketahui sebelumnya kuasa hukum Syaihu, Samarotul Fuad saat melapor ke bawaslu mengatakan, gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaraan terkait dengan proses administrasi pendaftaran caleg salah satu parpol hingga penetapan DCT. Dan berujung pada laporan awal dana kampanye (LADK) dari salah satu partai politik (parpol) yang diterima KPUD sarolangun.

Pendaftaran tersebut menggunakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang digunakan oleh parpol itu diduga tidak sama atau berbeda dengan SK yang ditetapkan oleh MA pada sidang beberapa waktu lalu.

Pada pelaporan gugatan ini, kuasa hukum Syaihu melaporkan berkas dan sudah diterima oleh bawaslu.

"Hari ini kita melengkapi laporan dan alhamdulilah diterima bawaslu, tetapi menunggu registrasi. Besok kita akan menerima keputusannya," katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved