Jual Beruang Madu, Jumadi Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Ketua majelis hakim, Arpan Yani membacakan vonis untuk terdakwa Jumadi, Kamis (11/10) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Niatan Jumadi yang ingin menjual beruang madu, pupus, saat anggota Polda Jambi, mendatanginya Senin (28/5) lalu.

Dia terpaksa memberitahu keberadaan beruang madu yang hendak dijualnya di belakang rumahnya. Sedangkan Agus (DPO) selaku pembeli yang telah memanjar uang sebesar Rp400 ribu, dari harga Rp 1 juta yang telah mereka sepakati.

Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.

Baca: Bantai 4 Ekor Beruang Madu, Dikuliti dan Daging Direndang, Ini 8 Faktanya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Arpan Yani memvonisnya bersalah dan harus menjalani masa kurungan di penjara selama 20 bulan, Kamis (11/10/18).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jumadi, dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," sebut Arpan Yani, membacakan vonis.

Baca: Misteri Hutan Mistis Tempat Latihan Pasukan Paskhas, Sempat Sesatkan Prajurit ke Keraton Gaib

Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dia divonis berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahub 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca: Bejat, Tetangga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Lalu Antar Pulang Dalam Kondisi Pingsan

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Yusmawati, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta dengan subsider enam bulan.

Sementara itu, beruang madu telah dinyatakan mati sesuai dengan Berita Acara Penguburan Satwa pada tanggal 30 Mei 2018.

Baca: Saat Komandan Kompi Kopassus ini Harus Memangku Jasad Prajurit Terbaiknya di Medan Perang

"Atas vonis tersebut, terdakwa diberi waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," majelis hakim menutup.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved