Lagi, Jambi Terima Sertifikat Budaya tak Benda. Ini 9 Rincian Warisan Budayanya
Provinsi Jambi, tahun ini kembali berhasil mendapatkan sertifikat budaya tak benda.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Provinsi Jambi, tahun ini kembali berhasil mendapatkan sertifikat budaya tak benda. Bertempat di Gedung Kesenian Jakarta Rabu Malam, Provinsi Jambi meraih pengakuan terhadap 9 budaya tak benda melalui Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Sertifikat tersebut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diberikan oleh Dirjen Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Najamudin Ramli.

Kesembilan karya budaya yang telah ditetapkan dan diakui menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Provinsi Jambi tersebut yakni, Kenduri Sko dari Kota Sungai Penuh, Tari Rangguk Kumun dari Sungai Penuh, tari Iyo-iyo dari Sungai Penuh, Lapaik Koto Dian Rawang dari Sungai Penuh, dan Ntok Awo dari Sungai Penuh, serta Tauh Lempur dari Kabupaten Kerinci.
Selain itu juga ada budaya Ngangoah Imo Pulau Tengah dari Kabupaten Kerinci, Ompek Gonjie Limo Gonop (sastra lisan) dari Kabupaten Merangin, dan terakhir perkampungan Rumah Tuo Rantau Panjang dari Merangin.
Baca: Keren, 10 Kekayaan Budaya Jambi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Ini Rinciannya
Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan, kekayaan budaya Indonesia luar biasa, sangat banyak dan beragam, termasuk di dalamnya kekayaan budaya Provinsi Jambi. Dan, hal tersebut kata Fachrori, harus disyukuri.(*)
Ini 9 Budaya tak Benda yang mendapat Sertifikat
1.Kenduri Sko dari Kota Sungai Penuh
2.Tari Rangguk Kumun dari Sungai Penuh
3.Tari Iyo-iyo dari Sungai Penuh
4.Lapaik Koto Dian Rawang dari Sungai Penuh
5.Ntok Awo dari Sungai Penuh
6.Tauh Lempur dari Kabupaten Kerinci
7.Ngangoah Imo Pulau Tengah dari Kabupaten Kerinci
8.Ompek Gonjie Limo Gonop (sastra lisan) dari Kabupaten Merangin
9.Perkampungan Rumah Tuo Rantau Panjang dari Merangin