CPNS 2018

Update CPNS 2018 - Kemenpan RB Beri Imbauan Terkait Pengiriman Berkas di sscn.bkn.go.id

Beberapa pelamar yang merasa kebingungan seputar pendaftaran CPNS 2018 lebih memilih untuk menanyakan ke BKN lewat akun Twitter BKN.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Zulkifli
Warga Tanjab Timur melakukan legalisir dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu keluarga, dan akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran CPNS 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran CPNS 2018 kurang seminggu lagi, hingga 15 Oktober 2018. Kemenpan RB menginformasikan kepada pelamar terkait pengiriman berkas dokumen.

Pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) masih dibuka hingga 15 Oktober 2018 mendatang.

Tanggal tersebut mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya pendaftaran CPNS 2018 hanya sampai tanggal 10 Oktober 2018, namun diperpanjang 5 hari.

Pendaftarannya hanya melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Meski pendaftarannya sudah lama dibuka, namun masih banyak pelamar yang menemui kesulitan atau kendala ketika mendaftar CPNS 2018.

Beberapa pelamar yang merasa kebingungan seputar pendaftaran CPNS 2018 lebih memilih untuk menanyakan ke BKN lewat akun Twitter BKN.

Namun, sebenarnya BKN juga sudah memfasilitasi pelamar untuk menanyakan berbagai kendala yang ditemui ketika mendaftar.

Tips Lancar registrasi di sscn.go.id
Tips Lancar registrasi di sscn.go.id ()

Portal untuk menampung berbagai pertanyaan dari pelamar yakni Frequently Asked Questions (FAQ) di laman Helpdesk.bkn.go.id.

Selain lewat Twitter BKN, pelamar juga banyak yang menanyakan kendalanya lewat Twitter Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dilansir TribunStyle.com dari akun Twitternya, @kemenpanrb, Selasa, (9/10/2018) Kemenpan menjelaskan mengenai ketentuan pengiriman berkas.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2018 terdapat berbagai persyaratan baik umum maumpun khusus yang ditetapkan.

Selain itu, terdapat persyaratan dari masing-masing instansi yang dilamar.

Ada instansi yang meminta pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk scan, namun ada juga instansi yang meminta pelamar untuk mengirim dokumen persyaratannya lewat pos.

Meski tiap instansi sudah memberikan pengumuman terkait pengiriman berkas, namun masih banyak pelamar yang kebingungan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved