Polisi Temukan Sertifikat Kesehatan Udang Vanamel Bukan Sertifikat Baby Lobster
"Adapun isi sertifikat tersebut untuk udang Vanamel bukan baby lobster dengan tujuan Lampung - Tanjung Priok," jelas Kapolres.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Berdasarkan hasil penangkapan terhadap satu unit mobil L-300 Pick Up, Satreskrim Polres Muarojambi menemukan beberapa barang bukti yang di gunakan untuk memuluskan aksi penyeludupan terhadap baby lobster yang berjumlah 61.200 ekor tersebut.
Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim AKP Afrito Baro Baro, mengatakan, di dalam mobil ditemukan sertifikat Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu serta Keamanan Hasil Perikanan yang dikeluarkan oleh wilayah kerja Bakauhuni, Lampung tertanggal 2 Oktober 2018.

Baca: Penyeludupan Baby Lobster Gunakan Modus Baru, Sistem Aerasi dan Mobil Dimodifikasi
"Adapun isi sertifikat tersebut untuk udang Vanamel bukan baby lobster dengan tujuan Lampung - Tanjung Priok," jelas Kapolres.
Selain itu, turut diamankan satu unit tedmon ukuran 1.000 liter, dua box plastik warna kuning yang beriskan baby lobster, tiga kantong plastik besar berisikan toples tempat baby lobster, dan satu unit mesin oenghasil oksigen.
Baca: Pasukan Spanyol yang Ketakutan Meminta Bantuan Kopassus Saat Dikejar Laskar Hizbullah di Lebanon
"Pasal yang disangkakan pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda Rp1,5 miliar," ujarnya.(*)