Akan Penuli Panggilan Polisi, Apakah Amien Rais Berpotensi Jadi Tersangka? Ini Kata Pakar Hukum
Soal pemeriksaan oleh kepolisian ini, Amien Rais juga berjanji bakal mengungkap sebuah fakta.
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet pada Rabu, (10/10/2018) besok.
Soal pemeriksaan oleh kepolisian ini, Amien Rais juga berjanji bakal mengungkap sebuah fakta.
Baca: Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta, Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangani PP Nomor 43/2018
Fakta itu disebut-sebut Amien akan menarik perhatian khalayak ramai.
"Saya akan datang di Polda, setelah itu saya akan membuat sebuah fakta yang Insya Allah akan menarik perhatian," kata Amien di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018), dilansir Tribunjambi.com dari Tribunnews.com.
Amien Rais mengatakan ia akan mengungkapkan semuanya secara perlahan.
"Yang ini hubungannya tentang penegakan hukum di sana, korupsi yang sudah mengendap lama di KPK, akan saya buka pelan-pelan," tambah Amien.
Hingga kini, Amien Rais belum membeberkan soal kasus apa yang akan dibongkarnya.
Baca: Amien Rais Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Drajad Wibowo Bandingkan dengan Kasus Matamu Buwas
Seperti diberitakan sebelumnya Amien Rais menjadi saksi terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Amien merupakan satu dari 17 orang yang ikut dilaporkan sejumlah elemen masyarakat karena dinilai mengaplifikasi dan turut menyebarkan kebohongan informasi yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaet.
Muncul pertanyaan, apakah status Amien Rais berpotensi bakal berubah dari saksi menjadi tersangka?
Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, memberikan pendapatnya dalam acara iNEWS Pagi, Selasa (9/10/2018).
Dalam acara yang tayang di televisi nasional tersebut, ia berdiskusi soal manuver politik Amien Rais, bersama Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono.
Menurut Suparji, terlalu dini bicara status Amien Rais dari segi hukum.
"Bagaimana potensi-potensi apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak, akan kita tunggu bagaimana polisi melakukan pemeriksaan nanti. Yang jelas kapasitasnya besok kan menjadi saksi. Kemudian yang kedua, ia akan menyampaikan yang diketahui dan didengar secara langsung," ujar Suparji.
Baca: Rupiah Tembus Rp15.200 Terhadap Dolar, Tapi IMF Malah Sebut Indonesia Negara Sukses Hadapi Tekanan
"Yang ketiga apakah berpotensi menjadi tersangka atau tidak? Kan tersangka itu orang katakanlah memiliki minimal dua alat bukti dan diduga melakukan suatu tindak pidana. Perbuatan itu apakah sengaja atau kelalaian atau kekhilafan. Polisi-lah yang akan menilai itu," ungkap Suparji.