Update Pendaftaran CPNS 2018 - Ada Perubahan Syarat CPNS Terkait Akreditasi, Ini Kata Kemenpan RB

Ternyata ada perubahan syarat CPNS 2018 terkait dengan ketentuan akreditasi pelamar. Kabar perubahan syarat CPNS 2018 ini disampaikan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI ; TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah
Update Berita CPNS 2018 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin (8/10/2018), muncul kabar mengenai adanya perubahan syarat CPNS 2018.

Ternyata ada perubahan syarat CPNS 2018 terkait dengan ketentuan akreditasi pelamar.

Baca: Ratna Sarumpaet Berkasus, Medsos Rio Dewanto Dibanjiri Komentar Warganet, Ini yang Dilakukannya

Kabar perubahan syarat CPNS 2018 ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau Kemenpan RB, lewat akun Twitter resmi @kempanRB.

Pada cuitan yang diunggah pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Kemenpan RB juga mengunggah surat pemberitahuan mengenai perubahan syarat CPNS 2018.

Unggahan Kemenpan RB mengenai perubahan Syarat CPNS 2018 terkait dengan akreditasi calon pelamar.
Unggahan Kemenpan RB mengenai perubahan Syarat CPNS 2018 terkait dengan akreditasi calon pelamar. (Twitter @kempanRB)

Melalui surat pemberitahuan tersebut, Kemenpan RB menjelaskan beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

Perubahan yang diberitahu lewat surat tersebut terkait dengan akreditasi calon pelamar seleksi CPNS 2018.

Berikut isi dari surat pemberitahuan Kemenpan RB mengenai perubahan syarat CPNS 2018 yang terkait dengan akreditasi

Baca: Biasa Tampil Misterius dan Menakutkan, Begini Cara The Sacred Riana Berkomunikasi dengan Fans

Syarat akreditasi yang perlu dipenuhi yaitu, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Mengutip Kompas.com yang telah menghubungi pihak Kemenpan RB, syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

Surat Pemberitahuan Kemenpan RB mengenai perubahan syarat CPNS 2018 yang terkait dengan akreditasi
Surat Pemberitahuan Kemenpan RB mengenai perubahan syarat CPNS 2018 yang terkait dengan akreditasi (Twitter @kempanRB)

Namun bagi kamu yang pada ijazahnya telah tecantum akreditasi, maka kamu tidak perlu lagi melampirkan akreditasi universitas maupun fakultas.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan Rb, Mudzakir, seperti yang telah dilansir di Kompas.com.

Pada pemberitahuan yang diunggah Kemenpan RB tersebut, juga terdapat perubahan mengenai sertifikasi pendidik.

Baca: Dikenal Agresif dan Arogan, di Keseharian Conor McGregor Bisa Berubah 180 Derajat, Lihat 5 Faktanya

Bagi kamu yang sudah memiliki serifikasi pendidik atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi guru, maka kamu tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal ini berlaku bagi kamu yang terlah mendapatkan sertifikasi pendidik dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pada akhir surat pemberitahuannya, Kemenpan RB mengharapkan agar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menggugurkan pelamar yang dianggap tidak memenuhi syarat akreditasi dan sertifikasi, untuk segera mengecek dan memverivikasi kembali.

Kemenpan RB juga mengharuskan panitia seleksi di setiap instansi untuk menghubungi calon pelamar yang syaratnya telah selesai dengan perubahan syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini. (Grid.Id)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved