Begini Potensi Jeratan Hukum Prabowo Subianto Menurut Mahfud MD dari Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Seperti diketahui, saat ini polisi tengah mendalami perkara dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Prabowo Subianto dan Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Tata Negara Indonesia dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais.

Seperti diketahui, saat ini polisi tengah mendalami perkara dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Polisi sebelumnya menyebut Ratna tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi bisa dijerat dengan KUHP.

Baca: Dulu Dukung Ahok, Hidayat Nur Wahid Heran Ratna Sarumpaet Bisa Masuk Timses Prabowo-Sandiaga

Baca: Mahfud MD Blak-blakan Soal Amien Rais & Prabowo Tak Bisa Dijerat UU ITE, Namun Bisa Kena Pasal ini

Lantas, Prabowo Subianto, dkk, yang sebelumnya ikut menyebarkan berita jika Ratna Sarumpaet dianiaya juga dilaporkan ke polisi.

Meski setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong, kubu Prabowo Subianto dengan cepat meminta maaf kepada publik secara terbuka.

Kubu Prabowo juga mengaku jika mereka adalah korban dari kebohongan Ratna Sarumpaet.

Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Mahfud MD mengatakan mereka tidak bisa dijerat UU ITE.

Sebab, kata Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara Prabowo, dkk, dia nilai tidak sengaja menyebarkan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancara TV One dan videonya kemudian diunggah di akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (7/10/2018).

"Yang bisa dipakai itu UU No 1 Tahun 1946, pasal 14, ayat 1 ayat 2 dan pasal 15. Pasal 14 ayat 1 itu bisa dikenakan kepada Ratna, karena di situ barang siapa yang menyebarkan berita bohong, yang bisa menimbulkan keonaran diancam dengan pidana hukuman pidana 10 tahun," ujar Mahfud.

Menurut dia, Ratna Sarumpaet memenuhi unsur tersebut, karena turut menyebarkan berita bohong meski secara diam-diam.

Baca: Skor Pertandingan Liverpool Vs Manchester City Bikin The Citizens di Puncak Klasemen Liga Inggris

Baca: Sedang di Sanksi, Persib Bandung Tetap Bisa Mainkan 3 Laga Liga 1 di Pulau Jawa

Kemudian saat ditanya bagaimana dengan yang lain, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, hingga Rachel Maryam, yang sebelumnya menyebarkan lewat media, mereka tetap tidak bisa dijerat pasal ITE.

Hal itu karena mereka sebelumnya tidak mengetahui jika Ratna Sarumpaet berbohong.

Dengan fakta ini, menurut Mahfud MD, Prabowo dll dianggap tidak sengaja menyebarkan kabar hoaks ini.

"Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu. Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE," tegas Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved