Mahfud MD Paparkan Pasal yang Dapat Jerat Ratna Sarumpaet, Bisa Kena 10 Tahun

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

Editor: Duanto AS
Mahfud MD dan Ratna Sarumpaet. (kolase tribunnews) 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD angkat bicara soal kasus hukum yang menimpa Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018).

Dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/1946.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.

Baca: Medali Asian Para Games 2018 Bisa Lakukan Hal Ini, Tiru Desain Paralimpiade Rio

Baca: FOTO: Festival Kerinci dan Arabica Terbaik di Indonesia, Surga Bagi Pecinta Kopi

Baca: Curhatan Atiqah Hasiholan di Instagram Jauh Sebelum Ratna Sarumpaet Ditangkap

Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."

"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."

"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

Simak video lengkapnya di bawah ini:

Ratna Sarumpaet ditahan

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved