Pemkot Setuju Kartu Kendali, Dewan Minta Pending, Hiswana Ancam Laporkan ke MA
Komisi II DPRD Kota Jambi bersama, Disperindag Kota jambi dan Hiswana Migas menggelar hearing, Selasa (2/10).
Penulis: Rohmayana | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi II DPRD Kota Jambi bersama, Disperindag Kota jambi dan Hiswana Migas menggelar hearing, Selasa (2/10).
Dalam hearing tersebut pihaknya masih membahas mengenai kartu kendali yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Jambi.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa pemerintah kota Jambi membuat kartu kendali agar penyaluran gas Elpiji 3 kilogram dapat disalurkan tepat sasaran. Namun hal ini belum disetujui oleh berbagai pihak seperti Hiswana migas dan DPRD kota Jambi.
Seperti yang disampaikan Ketua Advokasi Hiswana Migas Zulkifli Somad, bahwa belum ada Perda yang mengatur tentang kartu kendali. Bahkan menurutnya kartu kendali sudah tertuang dalam peraturan menteri bahwa yang membuat kartu kendali adalah pihak Dirjen Migas Pusat.
"Artinya jika dibuat dua kali baik oleh Dirjen dan pemkot Jambi artinya ini terlalu berlebihan, dan Perda yang mengatur tentang pembuatan kartu kendali ini belum ada," ujarnya.
Menurutnya rencana pemerintah untuk menerbitkan kartu kendali tersebut kurang tepat. Berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 dan Perda nomor 13 tahun 2013 bahwa yang berhak menerima adalah warga yang penghasilannya 1,5 juta atau UMKM Rp 3 juta.
Bahkan bila kegiatan pembuatan kartu kendali ini terus diterapkan maka pihaknya akan mengancam pemkot untuk dilaporkan ke Mahkamah Agung. "Karena secara kelembagaan ini berlawanan dengan Perda," ujarnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Umar Paruk Ketua komisi II bahwa pihaknya sebenarnya menyetujui terkait pembuatan kartu kendali. Hanya saja saat ini belum ada kekuatan hukum untuk membuat kartu kendali.
"Saat ini sebaiknya kita pending dulu pembuat kartu kendali, kita data saja dulu mana warga yang benar-benar bisa mendapatkan gas LPG 3 kilogram dan berapa data UMKM yang menerima gas ini setiap bulannya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya harus memperbarui Perda sebelumnya, agar siapa yang berhak membeli gas LPG 3 kilogram jelas. "Sembari menunggu perbaharuan Perda, maka sudah benar jika dinas terkait mendata terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu, wakil ketua Komisi II DPRD kota Jambi mengatakan bahwa sebaiknya penyaluran gas LPG 3 kilogram dipisahkan. "Setelah didata, khusus untuk rumah tangga, pembelian bisa dilakukan di pangkalan gas, sementara untuk pembelian oleh UMKM bisa dibeli di SPBU yang menjual gas Elpiji 3 kIlogram," katanya.