Bunuh Penjual Nasi Uduk, Devri Didakwa Pasal 365 dengan Hukuman Mati
Perampok yang menewaskan pemilik warung nasi uduk di Pondok Meja, Mestong, menjalani sidang perdana. Ia didakwa dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi mendakwakan salah satu tersangka kasus perampokan yang menewaskan pemilik warung nasi uduk di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi dengan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
Dalam sidang perdana yang digelar, Senin (1/10) di Pengadilan Negeri Muarojambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha meyampaikan dakwaan terhadap tersangka Devri Erlangga, warga RT 02, Desa Sungai Bertam, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro jambi.
"Dakwaan kepada tersangka yaitu Devri Erlangga di dakwa dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP. Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," katanya.
Baca: Pembunuh Penjual Nasi Uduk di Pondok Meja Jalani Sidang Hari Ini
Sebelumnya diberitakan bahwa, Devri Erlangga melakukan perampokan di warung nasi uduk yang terjadi pada Rabu (30/5) lalu sekira pukul 00.30 Wib terjadi di pal 12 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi.
Dalam kejadian tersebut, pemilik warung nasi uduk, Maryanto (35) tewas di tangan Devri dan rekannya. Rekannya sendiri saat ini masih dalam pengejaran dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut, dikatakan oleh Yudha bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/10) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Yang mana saat persidangan perdana ini, pihak JPU belum bisa mendatangkan saksi.
"Kami belum bisa mendatangkan saksi karena saksi berhalangan hadir, sehingga sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu 3 Oktober 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," pungkasnya.
Dalam persidangan ini, Devri menggunakan kursi roda, karena memang pada saat penangkapan beberapa waktu lalu, Kepolisian menghadiahkan tembakan kepada Devri.