Gempa Sulawesi

DPR akan Panggil BMKG Gara-gara Cabut Peringatan Dini Tsunami Gempa Palu dan Donggala

Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman menyesalkan BMKG mencabut peringatan dini tsunami sebelum bencana menerjang Palu dan Donggala

Editor: Nani Rachmaini
Facebook/ BNPB Bey Machmudin
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi gempa dan tsunami di Palu Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018). Jokowi beserta rombongan menuju lokasi gempa dan tsunami seusai rapat terbatas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman menyesalkan BMKG mencabut peringatan dini tsunami sebelum bencana menerjang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat, (28/9/2018).

"Terkait deteksi tsunami yang peringatannya dicabut terlebih dahulu dan malah kemudian terjadi tsunami setelah itu kita sangat menyesalkan hal sedemikian rupa bisa terjadi apalagi sampai menimbulkan korban jiwa yang sangat besar," ujar Alex di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Senin, (1/10/2018).

Menurut Alex pihaknya akan segera memanggil BMKG untuk meminta penjelasan terkait dicabutnya peringatan dini tsunami tersebut. Meskipun menurutnya DPR paham keterbatasan anggaran yang dimiliki BMGK untuk memutkhirkan peralatannya.

"Kalau tidak salah jadwal hari Rabu akan ada rapat dengan BMKG terkait ini bersama Basarnas. Nah tapi latar belakang dari kejadian seperti ini kita sedikit bisa memaklumi keterbatasan anggaran yang dimiliki BMKG untuk memelihara dan mengakaliberasi alat-alat beteknologi tinggi yang mereka miliki," katanya.

Alek berharap kedepannya pemerintah fokus pada pemutkhiran teknologi bencana. Sehingga dampak dari bencana alam yang terjadi bisa diminimalisir.

"Daripada kemudian kita secara rutin harus membereskan pasca bencana yang menimbulkan korban besar," pungkasnya.

Sebelumnya BMKG mencabut peringatan dini tsunami setelah gempa dengan kekuatan magnitudo 7,4 skala Richter di Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018).

Pencabutan peringatan dini tersebut dilakukan pada pukul 17.37 wib setelah gempa mengguncang Palu dan Donggal pada pukul 17.02 wib.

Gempa berkekuatan 7, 4 tu sendiri berpusat di 27 kilometer sebelah timur laut, Donggala, Sulteng. Pusat gempa berada di kedalaman 10 kilometer, tepatnya berada di 0.18 lintang selatan dan 119.85 bujur timur.

Sebelum pencabutan peringatan dini Tsunami tersebut BMKG menetapkan wilayah Donggala berstatus siaga. Sementara itu wilayah Donggala bagian utara, Mamuju bagian utara, dan Kota Palu bagian barat berstatus waspada.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sesalkan Pencabutan Peringatan Tsunami, DPR Akan Panggil BMKG, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/01/sesalkan-pencabutan-peringatan-tsunami-dpr-akan-panggil-bmkg.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Tags
gempa Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved