Mucikari SMA Akui Jual Gadis Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya
Sepasang mucikari yang menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang ternyata sudah tiga kali
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Sepasang mucikari yang menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang ternyata sudah tiga kali melakukan perbuatan mereka.
"Ini yang ketiga kami lakukan,"kata tersangka wanita yang diketahui bernama Nova Yolanda Lubis (17) warga Jalan Pembangunan III/Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
Baca: Disiram Peluru Musuh, Pundak Kiri Hancur Anggota Kopassus Sendirian Ngotot Tak Mau Menyerah
Dalam paparan tangkapan sepasang Mucikari di Polsek Medan Kota yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Deni Indrawan, Nova Yolanda Lubis mengaku dirinya kenal dengan para korban yang akan dijual kepada pria hidung belang.
"Kami menyediakan perempuan sesuai permintaan dari pelanggan. Ada yang minta anak di bawah umur dan ada yang sudah dewasa,"katanya.

Ia mengaku yang melakukan komunikasi kepada para perempuan yang akan dijual kepada pria hidung belang adalah M Aldi Syahputra (17) warga Jalan Mandala/Selam Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deni Indrawan mengatakan untuk pembagian fee hasil penjualan gadis belia ke pria hidung belang dibagi rata.
Baca: Penerimaan CPNS 2018 - Mahkamah Agung Buka 1.052 Formasi CPNS, Cek Disini Rinciannya
"Pembagian itu sudah dipisah untuk si korban yang melayani pria hidung belang,"ujar orang nomor satu di Reskrim Polsek Medan Kota ini, Rabu (26/9/2018).
Dikatakan Deni Indrawan, untuk gadis belia, biasanya mereka menaruh tarif untuk short time berkisar Rp12Juta, sedangkan yang sudah dewasa Rp800Juta.
Mengenai apakah korbannya orang pemerintahan atau pejabat, Deni menyatakan yang menjadi pelanggan mereka adalah mahasiswa dan pelajar. "Lebih kepada seumuran dengan mereka,"ujarnya seraya menyatakan mereka tidak memiliki jaringan.
Masih dikatakan Deni, untuk tempat biasanya pelanggan yang mengatur tempatnya.
Baca: Kisah Cinta Tragis Kapten Pierre Tendean Korban G30S PKI, Berakhir di Sumur Maut Jelang Pernikahan
Jadi pasangan pelaku ini mengantarkan korban kepada pria hidung belang sesuai permintaan dari pelanggan.
"Dalam rekaman handphone mereka, terdengar bahwa ada perjanjian antara kedua belah pihak. Baik antara pelaku ataupun korban,"kata Deni seraya menyatakan pasangan mucikari membenarkan perbuatan mereka yang menjual gadis belia ke pria hidung belang.
Sepasang Mucikari ini disangkakan Pasal 2 dan pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang subsider pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sepasang Mucikari Ini Sudah Tiga Kali Jual Gadis Belia ke Pria Hidung Belang,