Merasa Tiga Bulan Gajinya Tidak Dibayar, Bidan di Tanjabtim Lapor Ke Ombudsman

Diam-diam, Bidan PTT yang merasa haknya tak diberikan itu melapor ke Ombudsman Perwakilan Jambi.

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK – Tidak dibayarnya gaji Bidan PTT yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama 3 bulan oleh Pemda Tanjab Timur, berbuntut panjang. Diam-diam, Bidan PTT yang merasa haknya tak diberikan itu melapor ke Ombudsman Perwakilan Jambi.

Diketahui, para bidan PTT yang diangkat menjadi Asn di Tanjabtimur sebanyak 105 orang. Bidan tersebut diangkat menjadi ASN pada bulan April 2017 lalu, tapi bidan yang mengabdi di Desa yang ada di Tanjab Timur itu hanya menerima gaji pada bulan Juli. Tiga bulan Sisanya, April, Mei dan Juni tidak dibayarkan.

Baca: Lantik Kades, Ini Pesan Bupati Sukandar Kepada Kades Terpilih

Mendapat laporan itu, Ombudsmen akan menindaklanjuti laporan para Bidan tersebut. Sebab, persoalan itu merupakan persoalan hak yang memang semestinya diterima para Bidan.

“Kita sudah layangkan surat klarifikasi, nanti kita juga akan turun ke Tanjab Timur, itu memang harus dibayar, itu terkait hak. Harus dibayar,” tegas Sopian Hadi Asisten Ombudsman Perwakilan Jambi, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Kamis (27/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Bidan PTT yang diangkat menjadi PNS pada April 2017 lalu, dilingkup Kabupaten Tanjabtim, mempertanyakan gaji rapel mereka terhitung sejak April hingga Juli 2017 yang belum dibayarkan. Untuk Kabupaten Tanjabtim, para bidan PTT yang diangkat menjadi PNS pada April lalu sebanyak 105 orang.

Baca: Dikabarkan Hilang, Topik Tak Kunjung Pulang dari Cari Kayu Gaharu

Pertanyaan itu muncul karena di kabupaten lain gaji rapel yang dimaksud telah dibayar, bahkan informasi yang mereka terima di kabupaten lain ada bidan yang telah menerima gaji 13 dan 14.

“Seharusnya pemerintah sudah membayar gaji rapel itu, karena kabupaten lain sudah membayarnya. Bahkan kabarnya di Kabupaten Sarolangun dan Batanghari, teman-teman bidan disana sudah menerima gaji 13 dan 14,” ujar salah seorang bidan, yang enggan disebutkan namanya.

Baca: Viral! Ibu Ini Tidak Mau Anaknya di Vaksin MR Usai Melahirkan, Jawaban Bidan Bikin Sadar

Menanggapi hal ini, Kadis Kesehatan Kabupaten Tanjabtim Ernawati mengatakan, gaji rapel yang dimaksud memang tidak ada. Menurutnya, pengangkatan 105 bidan PTT menjadi PNS memang dilaksanakan pada April 2017. Namun para bidan tersebut baru melaksanakan tugas pada Juli 2017.

“Ini tertuang pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) per 31 Juli 2017,” ungkap Ernawati.

Baca: Angka Perceraian di Kerinci dan Sungai Penuh Meningkat, Ini Faktor Penyebabnya

Dijelaskan, jika para bidan di Kabupaten Tanjabtim membandingkannya dengan bidan di Kabupaten lain, ada kemungkinan SPMT bidan di kabupaten lain itu bersamaan dengan pengangkatan mereka pada April 2017. Sementara di Tanjabtim meski para bidan diangkat menjadi PNS pada April 2017, namun SPMT baru dikeluarkan pada 31 Juli.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved