Dua Pemuda Tanggung Bobol Toko Fotocopy di Sarolangun, Korban Temukan Linggis di Rumahnya
Unit Reskrim Polsek Kota Polres Sarolangun, berhasil menangkap dua orang pemuda tanggung pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Unit Reskrim Polsek Kota Polres Sarolangun, berhasil menangkap dua orang pemuda tanggung pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua orang pelaku masing-masing berinisial RW laki-laki, (17) asal Sarolangun dan HH laki-laki, (18) yang juga asal Sarolangun dengan TKP di Toko Photo Copy milik IZ ( 41 ) yang terletak di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan terhadap 2 orang pemuda pelaku curat.
“Iya, kita berhasil menangkap 2 orang pemuda pelaku curat,” katanya, Kamis ( 27/09 ).
Dia menjelaskan, kejadian itu tepat pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika itu Saksi AR selaku penjaga toko menutup toko photo copy milik pelapor ( IZ ) yang terletak di jalan lintas Sumatera Desa Bernai Kecamatan Sarolangun.
Diketahui yang mana posisi toko tersebut bukan beton utuh namun semi permanen dan pada saat Saksi menutup toko tersebut posisi pintu dan jendela toko terkunci.
Namun pada pagi harinya pukul 08.00 Wib, AR ingin membuka toko melihat dinding belakang dan jendela samping toko sudah terbuka, lalu melaporkan kepada pemilik toko atau pelapor dan Istrinya.
"Dilihat ternyata satu unit Laptop Merk ADVAN, satu Unit PS 3 Merk SONY beserta Uang senilai Rp. 120 ribu Rupiah sudah tidak ada lagi di dalam toko tersebut, pada saat itu ditemukan juga satu buah Linggis di belakang toko, dan atas kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sarolangun," katanya
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh bukti permulaan cukup yang mengarah kepada pelaku, selanjutnya dilakukan pelacakan keberadaan pelaku, dan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira pukul 01.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan selanjutnya diamankan ke polsek sarolangun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya
Tersangka kini dikenakan kasus PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Sebagaimana dirumuskan dalam pasal 363 KUHPidana.