Penyebab Utama Perceraian di Tanjabbar Tak Berubah dari Tahun ke Tahun, 217 Kasus Hingga Agustus

Sejumlah gugatan perceraian yang menjadi motivasi penggugat mengakhiri bahtera rumah tangga mereka adalah karena faktor

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Ilustrasi. Sidang kasus perceraian Kakek Ikhlas di Pengadilan Agama kelas 1 A Banjarmasin. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Panitera muda gugatan pengadilan Agama Tanjab Barat, Arifin, menuturkan dari sejumlah gugatan perceraian yang menjadi motivasi penggugat mengakhiri bahtera rumah tangga mereka adalah karena faktor ekonomi.

"Penyebab utama perceraian yang terjadi masih didominasi faktor ekonomi. Hampir tidak pernah berubah dari tahun ke tahun," terangnya.

Dengan perkara perceraian yang putus di Pengadilan Agama (PA) Tanjab Barat itu artinya, dalam setiap bulannya terdapat rata-rata 18 janda baru.

Sementara itu, angka perceraian yang dikabulkan pengadilan sepanjang tahun 2017 lalu mencapai 812 kasus. Dari jumlah itu, 126 pasutri bercerai lewat mekanisme talak sedangkan sisanya 385 memutuskan berpisah melalui jalur gugatan.

Di mana pengadilan Agama Tanjab Barat, mencatat terdapat 217 gugatan perceraian yang telah dikabulkan selama kurun waktu Januari hingga Agustus ini. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved