Korban Nikah Sepihak, Datangi Polres Pertanyakan Perkembangan Kasus Anaknya

Sementara Plh Kanit PPA Reskrim Polres Batanghari, Aipda Mustafa Kamal mengatakan, bahwa perkara yang dilaporkan untuk sementara ditutup.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/abdullah usman
Korban didampingi orangtuanya mendatangi Polres Batanghari, mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Korban pernikahan sebelah yang dilakukan oleh seorang habib di sebuah pesantren di Kecamatan pemayung, Rabu (26/9) didampingi orangtuanya, mendatangi Polres Batanghari.

Pukul 10.00 WIB M (18) merupakan istri sirih yang dinikahi tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya, didampingi ayahnya P Batubara mendatangi Polres Batanghari, untuk mempertanyakan pengaduan terhadap kasus yang pernah dilaporkannya beberapa bulan lalu.

Baca: Temuan Candi di Tengah Kebun Warga di Kabupaten Batanghari, Polsek Pemayung Langsung Datangi Lokasi

M bersama orangtuanya bersama awak media menyambangi Unit PPA Reskrim Polres Batanghari, guna mempertanyakan terkait laporan yang telah dilayangkan keluarga korban. Terkait kasus yang menimpa anaknya.

"Sengaja saya ke sini, mau mempertanyakan bagaimana kasus yang menimpa anak saya. Karena tidak ada ujungnya. Diam- diam saja," kata P Nababan, kepada penyidik PPA.

Baca: Ini Penuturan M (18) Korban Pernikahan Sepihak oleh Pria Berusia 70 Tahun

Sementara Plh Kanit PPA Reskrim Polres Batanghari, Aipda Mustafa Kamal mengatakan, bahwa perkara yang dilaporkan untuk sementara ditutup. Hal tersebut dikarenakan sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, penutupan perkara tersebut kata Mustafa, tidak permanen.

"Karena setiap perkara ada jangka waktu untuk menyelesaikannya. Namun, memang bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti baru yang dapat menejerat terlapor," ujarnya.

Baca: Diikuti 110 Desa, Bupati Syahirsyah Buka Inovasi Desa

Khusus perkara yang dilaporkan korban kata Mustafa, pihaknya telah melakukan gelar perkara sampai enam kali. Dari Kasat lama hingga berganti Kasat Reskrim yang baru. Namun dari hasil gelar perkara tersebut memang mentok untuk menentukan pidananya.

"Sudah beberapa kali kita gelar perkara ini, kendalanya umur MG sudah 18 tahun. Coba koordinasi dengan ahli pidana, nanti kita sama-sama gelar lagi perkara ini," jelasnya.

Baca: Pangkoopsau Ditodong Senjata Pasukan Interfet, Paskhas Genggam Granat, Peristiwa Bandara Komoro

Polres kata Mustafa, akan selalu terbuka dan tidak akan menutup- nutupi perkaranya. Dan, untuk status perkara ini masih dalam bentuk pengaduan. Yang bisa menjerat itu temannya si MG, yaitu si AY karena umurnya di bawah umur. Namun, AY sampai saat ini tidak melapor. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved