Buni Yani Gabung Prabowo-Sandi agar Tidak Dibui, Teddy Gusnaidi: Bukan untuk Kepentingan Bangsa
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi pengakuan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi pengakuan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani yang bergabung ke Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @TeddyGusnaidi, Senin (24/9/2018).
Awalnya, Teddy Gusnaidi menyindir alasan Buni Yani agar tidak dipenjara ketika Prabowo-Sandiaga sukses memenangi Pilpres 2019.
Baca: Oktober, Pendaftaran Beasiswa untuk Pendidikan Ini Mulai Dibuka
Teddy Gusnaidi menegaskan, dukungan Buni Yani hanya sebatas kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan bangsa.
"Jadi @BuniYani gabung ke Prabowo agar dia tidak di penjara karena perbuatannya sendiri membuat transkrip yang tidak sesuai ucapan. Catat ya.. ini bukan utk kepentingan bangsa tapi utk kepentingan Pribadi.
Hrsnya dari awal supaya nama buni bisa masuk di point ijtima-ijtimaan 2," tulis Teddy Gusnaidi.

Cuitan Teddy Gusnaidi (Twitter/@TeddyGusnaidi)
Diberitakan Kompas.com, Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni.
Baca: Lelang Jabatan, Sekda: Jika Tidak Memenuhi Assesmen, Maka Langsung Gugur
Buni bergabung dalam tim media di tim kampanye Prabowo-Sandiaga.
Ia menyadari saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasusnya
Untuk itu Buni mengatakan, dukungannya kepada Prabowo-Sandiaga bertujuan agar dirinya tak masuk penjara.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) lalu.