Buni Yani Gabung Prabowo-Sandi agar Tidak Dibui, Teddy Gusnaidi: Bukan untuk Kepentingan Bangsa

Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi pengakuan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOLASE TRIBUNNEWS.COM DAN TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Teddy Gusnaidi dan Buni Yani 

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Baca: Microsoft Office 2019 Resmi Meluncur, Ini Perbedaan dengan Seri Sebelumnya

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Buni Yani Gabung Badan Kampanye Nasional Prabowo-Sandi agar Tak Dibui, Teddy Gusnaidi Beri Tanggapan, http://wow.tribunnews.com/2018/09/24/buni-yani-gabung-badan-kampanye-nasional-prabowo-sandi-agar-tak-dibui-teddy-gusnaidi-beri-tanggapan?page=all.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved