Kasus Pembangunan Embung
Sidang Kasus Embung Sungai Abang akan Kembali Digelar Senin, Jaksa Berencana Hadirkan 6 Saksi
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 akan kembali digelar, Senin (24/9/18).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang yang akan dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan enam saksi. Hal tersebut dibeberkan satu di antara JPU dalam persidangan sebelumnya.
Baca: Lelaki Paruh Baya Ini Bikin Gelang Ajaib di Festival Batanghari
Dalam persidangan sebelumnya, ruang sidang diwarnai saling sanggah keterangan.
Selain itu, terdapat beberapa nama lain yang disebutkan di persidangan, seperti Asmoro, Thamrin, dan beberapa nama lain.
Selain itu, di persidangan selanjutnya, juga direncanakan pengonflontiran keterangan saksi-saksi.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).
Baca: Pedagang Pasar Atas Mara Bungo Keluhkan Drainase Tersumbat
Baca: Ditarget Rp 90 Juta, Baru Terealisasi 28 Persen
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Maksimalkan PAD dari Kantong Parkir
Baca: Dinas Pendidikan Tanjabtim Kejar Target Pemberian Vaksin MR
Baca: Jambi Pernah Rekor Jumlah Peserta Jalan Sehat Paling Banyak