Kasus Embung Tebo: Tiga Saksi Ini Kembali Dihadirkan, Ada Apa?
Tiga saksi kembali dihadirkan pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga saksi kembali dihadirkan pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015, Senin (24/9/18).
Ketiganya adalah Erfin Rifat yang mengaku menyetorkan dana sejumlah Rp 220 juta, serta Amir Faisal dan Fitria selaku perantara antara Wakil Direktur CV Persada Antar Nusa, Fatmawati dan Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, Faisal Utama. Ketiganya dihadirkan untuk saling mengkronfortasi keterangan.
Sebelumnya, Efrin mengaku menyerahkan uang sejumlah Rp 220 juta pada Amir Faisal dan Fitria, namun mengaku tidak menerima uang tersebut. Pertentangan keterangan itulah yang menggelitik tim Penasihat Hukum (PH) Jonaita Nasir untuk menghadirkan ketiganya kembali, sebab Jonaita Nasir terkait dalam keterangan mereka.
"Saya serahkan uang Rp 220 juta ke Pak Amir. Waktu pencairan, saya ambil semuanya, rupanya dilarang pak Jonait. Dia bilang, 'jangan, Rp 150 juta saja'," kata Efrin.
Jonaita Nasir membenarkan keterangan Efrin. Namun, Amir Faisal dan Fitria membantah. Keduanya mengaku tidak menerima uang dari Efrin.
"Tidak. Saya tidak pernah menerima uang dari Efrin," kata Amir.
Pernyataan tersebut memantik perang sanggahan di persidangan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk kembali mempertimbangkan jawaban dari ketiga saksi itu.
Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Senin (1/10/18) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)
