VIDEO: Satu Jam Negoisasasi, Warga SMB yang Bawa Kecepek ke Mapolres Batanghari Akhirnya Bubar

Sekitar satu jam bernegosiasi dengan massa SMB, Polres Batanghari akhirnya membebaskan rekan mereka yang ditahan polisi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sekitar satu jam bernegosiasi dengan massa Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Polres Batanghari akhirnya kabulkan permohonan massa yang menuntut rekannya dibebaskan.

Lebih kurang satu jam negosiasi yang dilakukan oleh pihak Polres Batanghari bersama lima warga perwakilan SMB. Sekira pukul 17.30, lima perwakilan warga bersama pihak polres keluar dari kantor Polres Batanghari menemui pendemo.

"Teman-teman tenang dulu, ini dari hasil pertemuan kita tadi polisi mau membebaskan teman kita tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi. Sekarang pihak kepolisian meminta kepada warga untuk membubarkan diri dulu berkumpul di lokasi yang lebih luas jelang teman kita dibebaskan," ujar satu dari perwakilan warga yang baru saja keluar dari Mapolres Batanghari, Kamis (20/9/2018).

Meski awalnya massa sempat berkeras meminta rekannya untuk dibebaskan, namun setelah diberikan pengertian akhirnya massa setuju dan perlahan membubarkan diri dengan tertib menuju lokasi yang lebih luas.

Terpisah, Wakapolres Batanghari Kompol H Sukamto SH kepada awak media menuturkan, pihak polres menerima laporan akan kedatangan warga SMB sekira pukul 15.00. Mendapat informasi tersebut Polres langsung lakukan pengawalan sejak dari mereka datang hingga ke polres.

"Memang tadi warga SMB datang dengan membawa beragam senjata tajam dan kecepek. Namun hal yang tidak diinginkan dapat diatasi dengan adanya komunikasi yang baik antara kedua pihak," ujar Wakapolres Batanghari.

Lebih lanjut dikatakannya pula, perihal masa membawa sajam dan senjata kecepek tadi, menurut Wakapolres hal tersebut karena mereka sebagian merupakan warga SAD.

"Kalau bagi mereka senjata seperti itu sudah seperti peralatan biasa kita, seperti petani membawa cangkul ke sawah. Tapi meski demikian kita tetap mengantisipasi kemungkinan lain terjadi dan untuk memastikan kemanan kita juga kerahkan anggota mengawal," jelasnya.

Terkait permohonan warga tersebut, dijelaskan wakapolres, pihaknya sudah menjelaskan kepada mereka terkait proses hukum bahwa tidak dapat dibebaskan begitu saja dengan dasar paksa memaksa untuk mengeluarkan melainkan ada proses yang harus dilalui.

"Kita tawarkan terkait jaminan dan persyaratan lainnya termasuk wajib lapor terhadap yang bersangkutan seminggu dua kali. Akhirnya mereka menerima persyaratan tersebut akhirnya kita tangguhkan penahanannya dan kenakan wajib lapor," ujarnya.

Dijelaskannya pula, penahanan yang dilakukan pihak polres terhadap satu dari warga SMB tersebut, murni bukan terkait permasalahan pembebasan lahan yang tengah terjadi di kawasan tersebut.

Melainkan perkara penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap warga yang masih dalam kelompok SMB tersebut.

"Seorang warga tersebut ditahan karena terlibat kasus pengeroyokan, antara sesama mereka. Karena memang dari kelompok mereka ada yang mulai membelot memisahkan diri, jadi bukan karena perkara lahan atau aparat keamanan," pungkas Wakapolres.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved