Bawaslu Tanjab Barat, Peringatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
Jelang pelaksanaan pemilu 2019, Bawaslu Tanjab Barat mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRUBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGGAL - Jelang pelaksanaan pemilu 2019, Bawaslu Tanjab Barat mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab, jika terbukti terlibat, ASN bisa terancam pidana.
Meski belum ada laporan pelanggaran atau sejenisnya, Bawaslu Tanjab Barat sejauh ini terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2019.
Salah satunya mengawasi keterlibatan ASN yang turut serta melakukan kampanye. Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa juga mengingatkan agar ASN untuk tidak menyuarakan atau pun terlibat dalam politik praktis.
"Bawaslu meminta agar ASN dapat netral. Apabila ada pelanggaran akan ada sanksinya," katanya, Jumat (21/9).
Hal tersebut disampaikannya lantaran tidak sedikit dari Bacaleg kerap memanfaatkan ASN sebagai motor penggerak massa saat melaksanakan kampanye.
Dirinya menyebut, jika situasi seperti ini terjadi, maka itu merupakan pelanggaran fatal dan sangat bertentangan dengan aturan Undang-Undang ASN.
Hadi minta peran aktif masyarakat, jika melihat oknum asn terlibat dan ikut dalam kampanye praktis untuk melaporkan ke Bawaslu kecamatan maupun Bawaslu kabupaten. Sehingga pihaknya bisa segera bertindak dan melaporkan ASN tersebut ke Kemenpan RB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/23082018_pns_20180823_175641.jpg)