Tertangkap di Kosan, Hepni Tak Bisa Lagi Berkilah
Tertangkap di kosannya di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Hepni Saputra tak bisa lagi berkilah.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tertangkap di kosannya di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Hepni Saputra tak bisa lagi berkilah.
Darinya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mendapati tujuh paket sedang narkotika jenis shabu dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 3,003 gram.
Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ateng (DPO) dengan harga Rp 3 juta.
Akibat perbuatannya, Hepni kini harus disidang di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/9/18).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arpan Yani itu, dia divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan.
"Mengadili. Memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," Arpan Yani membacakan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan.
Hepni dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.